Meruya -Potret buram pertanahan Indonesia- Bag 3

25 05 2007

Penundaan Eksekusi

Karena ada perlawanan gugatan dari warga dan dari Pemda Provinsi DKI Jakarta itulah, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) rencana eksekusi tanah di Meruya Selatan yang menjadi sengketa antar warga dengan PT. Porta Nigra pada 21 Mei 2007 ditunda. Hal ini diungkap Ketua PN Jakbar, Haryanto, di Jakarta, Senin (14/5).

Penundaan ini dilakukan hingga gugatan warga memiliki putusan hukum yang sah dan mengikat. Sedangkan adanya penundaan tersebut yang berarti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan PT. Porta Nigra tidak berlaku lagi. Haryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu karena masih banyak yang harus dipelajari. Dia juga mengakui, PN Jakbar telah menerima surat dari kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebutkan, Sejak tahun 1993 data – data pajak dan girik sudah tidak administrasikan lagi, serta berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak No. 15/1993 dan 32/1993, PBB sudah dilarang untuk melakukan pelayanan terhadap girik – girik yang terdapat di dalam gugatan PT. Porta Nigra. “Artinya girik – girik tersebut sudah dianggap tidak ada.”

Sementara itu, Direktur Utama PT Portanigra, Benny Purwanto Rachmad, Senin (14/5) sore, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR mengatakan, warga Meruya Selatan yang memiliki sertifikat tanah sebelum 1997 akan dibebaskan dari eksekusi yang bakal dilakukan oleh PT Portanigra. “Bagi pemilik sertifikat setelah 1997, kita minta supaya bersama-sama menggugat Pemda, kenapa mengeluarkan sertifikat-sertifikat itu setelah berita sita jaminan keluar,” ucapnya.


Pada raker dengan Komisi II, kuasa hukum PT Portanigra, Yan Djuanda Saputra mengatakan, kliennya sendiri hanya akan mengeksekusi 15 hektare lahan kosong. “Tak benar kami akan mengeksekusi perumahan DPR, Universitas Mercu Buana, gereja, serta sekolah. Lahan 15 hektare itu hanya meliputi Kavling DKI dan Kavling BRI,” katanya.


Namun, peta yang digunakan PT Portanigra untuk menunjukkan lahan 15 hektare yang disebut lahan kosong, dipertanyakan oleh Komisi II, lantaran bukan peta resmi. Oleh karena itu, Komisi II meminta Portanigra memberikan peta asli lahan yang telah dibebaskannya.


What Next ??

Masalah sengketa Meruya Selatan memang menimbulkan rasa masygul bagi siapapun yang masih berharap pada tegaknya keadilan di negeri ini. Dukungan dari berbagai pihak kepada warga Meruya Selatan setidaknya telah menunjukkan adanya solidaritas kepada warga agar tetap memperoleh haknya terhadap tanah yang dimilikinya secara sah yang diwakili oleh sebuah sertifikat yang kekuatannya didukung Undang-undang bahkan Undang-undang Dasar negeri ini.


Sengketa Meruya memberikan pertanda pada kita betapa krusialnya persoalan pertanahan temasuk di Ibu kota Jakarta ini. Pemerintah tentu perlu memberikan jalan tengah yang mengakomodir secara bijak kepentingan berbagai pihak yang terlibat. Untuk kepastian hukum dan wujud keberpihakan kepada rakyat, sertifikat warga Meruya itu tidak usah diutak-atik. Namun begitu, Portanigra pun harus mendapatkan hak mereka kembali dalam bentuk kompensasi sebesar tanahnya yang hilang. Tanggung jawab kompensasi itu ada pada negara, yang telah berbuat kesalahan mengeluarkan dua kepemilikan diatas satu tanah.

Jika eksekusi ini tetap dilaksanakan akan berdampak pada situasi ketidakpastian hukum karena amburadulnya manajemen pemerintahan dan tidak tertibnya administrasi pertanahan. Hal ini tentu akan mempengaruhi iklim usaha, karena pelaku usaha akan merasa was-was untuk mendirikan usaha di Indonesia karena situasi hukum yang tidak pasti. Selain itu, potensi munculnya gejolak sosial dalam masyarakat akan tinggi dalam situasi yang penuh ketidakpastian hukum. Lembaga hukum seperti PN dan MA akan dipandang sebagai pihak yang tidak mempunyai kewibawaan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan kepastian hukum. Selanjutnya pada pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari rakyannya sendiri.

Belajar dari Meruya Selatan, perlu adanya pembenahan sistem manajemen dan administrasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam kasus sengketa tanah Meruya Selatan ini. Sudah saatnya pihak Pemda menata kembali paradigma mental jajarannya agar tak menjadikan urusan tanah sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat banyak. Sebuah sistem yang transparan dalam proses perizinan pertanahan menjadi keharusan jika kita ingin membenahi masalah pertanahan di negri ini

* sumber

www.golkar.or.id
www.tempointeraktif.com
www.republika.co.id
www.politikindonesia.com
www.adang-dani.com
www.vhrmedia.net





MERUYA – Potret buram pertanahan Indonesia – Bag 1

25 05 2007

Kasus sengketa tanah Meruya tak lain adalah masalah pertanahan di Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tiba-tiba menghentak perhatian publik paska keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tanah seluas 44 hektar di wilayah Meruya sebagai milik yang sah dari PT Porta Nigra. Sebagian dari tanah seluas 78 hektar ini (10 RW) yang dihuni ribuan penduduk dengan berbagai bangunan di atasnya -termasuk perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence, Taman Kebon Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa, menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek, dll –akan dieksekusi sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Kilas Balik

Konon dikisahkan pada rentang waktu hingga tahun 1960-an, daerah Meruya Udik –kini Meruya Selatan- adalah area persawahan yang dikelola oleh penduduk sekitar. Namun, seiring perjalanan waktu -seperti daerah pinggiran lainnya di Ibukota negara ini- daerah tersebut perlahan berubah menjadi area pemukiman warga menengah keatas. Di area seluas 78 hektar ini terhampar perumahan, aset pemerintah dan swasta dan berbagai fasilitas pendukung kehidupan rakyat urban lain.

Perubahan dasyat Meruya sendiri sebenarnya dimulai sejak 1970-an. Pada 1972, Haji Djuhri bin Haji Geni, Yahya bin Haji Geni, dan Muhammad Yatim Tugono membeli membeli tanah-tanah girik dari warga Meruya Udik yang luasnya mencapai luas 78 hektare. Kemudian pada rentang tahun 1972-1973, Djuhri –yang kala itu sebagai koordinator penjualan tanah dengan jabatan resmi pegawai kantor Kelurahan Meruya Udik- menjualnya kepada PT Portanigra, -sebuah perusahaan properti milik Beny Rachmat- seluas 44 hektar Kelurahan Meruya Selatan seharga Rp. 300 per meter persegi. Proses pembebasan tanah tersebut diketahui dan disetujui Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dan penggantinya (1973).

Masalah muncul ketika PT. Portanigra menuduh tiga mandor itu membuat girik palsu dan menjual lagi tanah tersebut ke beberapa pihak. Kasus pemalsuan girik ini ditemukan oleh Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Pusat pimpinan Laksamana Sudomo pada 1978. Dalam proses pemeriksaan, 3 mandor tadi mengaku menjual kembali girik tanah yang telah dibebaskan tersebut kepada enam pihak dengan menggunakan surat-surat palsu yaitu, Pemprov DKI Jakarta seluas 15 hektare untuk proyek lintas Tomang seluas 15 hektare seharga Rp. 200 rupiah per meter persegi pada tahun 1974, PT Labrata seluas 4 hektare, PT Intercone Enterprize 2 hektare (Perumahan mewah Taman Kebon Jeruk seluas 150 Hektar yang juga meliputi area Meruya Selatan), PT Copylas 2.5 hektare pada tahun 1975, Drs Junus Djafar 2,2 hektare, dan Koperasi BRI 3,5 hektare pada 1977.

Di sinilah kemudian Pemda DKI Jakarta juga mulai masuk dalam persoalan. Pada 1986, Djuhri dinyatakan bersalah dan divonis hukuman percobaan selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya Juhri harus menyediakan lahan seluas tiga hektar dan uang senilai Rp 175 juta. Khususnya untuk uang itu sendiri, Juhri menyerahkan uang tunai senilai Rp 57 juta dan sisanya dalam bentuk penyerahan lahan yang terdiri atas satu hektar tanah di Tambun, dan satu hektar di Kebon Kacang atau kawasan Ciledug. Di tingkat banding, Yahya terkena vonis setahun penjara, kasasinya ditolak Mahkamah Agung sehingga ia harus masuk penjara pada 1989. Sedangkan barang bukti diserahkan kepada yang berhak yakni PT. Portanigra dan girik palsunya dimusnahkan. Persoalan itu juga sudah selesai saat kuasa dari PT Portanigra yang diwakili oleh Mayjen TNI AL (Purn) Mohammad Anwar.


Rupanya saat proses persidangan berjalan, tanah itu sudah berpindah tangan beberapa kali alias tanah tersebut diperjual-belikan dan dibangun warga. Ribuan warga bahkan kemudian mendapat SERTIFIKAT TANAH dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat untuk hak milik ada 4.228, sertifikat hak guna bangunan 1.908 bidang dan sertifikat hak pakai 90 bidang diatas lokasi tanah tersebut. Dari semua sertifikat itu, ada pula yang digunakan sebagai jaminan yaitu sertifikat hak milik 451 bidang dan hak sertifikat guna bangunan 312 bidang. Entah dari mana sumber girik yang mereka dapatkan untuk kemudian dijadikan sertifikat. Padahal, girik aslinya seharusnya sudah dikembalikan pada PT Portanigra, sedangkan girik palsu sudah dimusnahkan.


Memasuki tahun 1991, kasus ini muncul kembali. Berbekal putusan pidana tadi PT Portanigra menggugat Juhri yang dianggap telah melakukan kecurangan dalam penyediaan lahan dan dikenai Pasal 385 dan 386 KUHP. ”Namun, berdasarkan pemeriksaan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak ada bukti. Hal ini berarti permasalahan itu sudah selesai, namun anehnya tiba-tiba muncul kembali bahkan luas arealnya juga bertambah,” kata Djunaidi SH (Republika 7/5/07). PT. Portanigra kemudian menggugat perdata ketiga mandor tersebut pada 1996. Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah meletakkan sita jaminan terhadap tanah seluas 44 hektare yang diklaim milik PT Portanigra. Gugatan ini sempat ditolak di tingkat pertama dan banding. Namun, pada 2001, nasib berbalik memihak PT Portanigra ketika perkara sampai di Mahkamah Agung. Mahkamah memenangkan PT Portanigra. ”Putusan perkara pidana dan bukti jual-beli memang jadi pegangan putusan kasasi,” kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.


Tanggal 9 April 2007 barulah turun Surat Eksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang ditandatangani oleh Ketua PN Jakbar, Haryanto SH. Adalah Kaharudin Dompu Ketua Dewan Kelurahan Meruya Selatan yang pagi itu sudah berada di kantor Kelurahan Meruya Selatan dan tertarik pada seberkas surat yang tergeletak di meja Lurah. Ia sempat membacanya dan seketika itu juga terperanjat. Surat itu adalah rencana penyitaan oleh pengadilan atas 44 hektare tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Permohonan sita itu diajukan PT Portanigra dan eksekusinya akan dilakukan pada 21 Mei oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ”Kok, bisa begini? Kenapa Anda tidak memberi tahu kami?” tanya Kaharudin kepada Lurah Samsul Huda. ”Saya bingung mau memberi tahu warga,” jawab Samsul. Kaharudin makin kaget ketika sang Lurah mengaku sudah mengikuti rapat persiapan eksekusi di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 26 April.


Lahan yang dieksekusi sendiri tersebar di 10 dari total 11 RW yang ada di Kelurahan Meruya Selatan dan terbagi dalam 311 girik. Pemilik tanah yang akan terkena eksekusi sebanyak 5.563 kepala keluarga (KK) atau sekitar 21.760 jiwa. Meliputi warga di Perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, Kompleks Perumahan DPR 3, Perumahan mawar, Meruya Residence, Kompleks Perumahan DPA, Perkaplingan BRI, Kompleks Perkaplingan DKI, Green Villa, PT Intercon Taman Kebon Jeruk dan Perumahan Unilever.

* Sumber :

www.golkar.or.id
www.tempointeraktif.com
www.republika.co.id
www.politikindonesia.com
www.adang-dani.com
www.vhrmedia.net